Jumat, 21 November 2014

Tanggapan : Undang-Undang Peraturan Pembangunan Nasional

Rizki Kurniawan - @rzkian



Tanggapan : Undang-Undang Peraturan Pembangunan Nasional

 ( Review : UU Peraturan Pembangunan Nasional )

Indonesia merupakan negara Hukum. Indonesia memiliki undang-undang yang sangat jelas, Indonesia memilki Hukum tata negara yang mengatur tetang negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu. Menimbang dari hal tersebut ditetapkan untuk membuat sebuah undang undang tetang penataan ruang dalam yang dicantum pada UU No.24 / 1992 yang mengwujudkan ruang-ruang yang lebih terorganisir.
pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang.

 rizki kurniawan - 3Tb02

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © rizki kurniawan
Blogger Theme by BloggerThemes