Jumat, 21 November 2014

Hukum Perikatan Perjanjian & UU

Rizki Kurniawan - @rzkian


Hukum Perikatan Perjanjian

Perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.

PERIKATAN
 
Perikatan dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.

Perikatan dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.

Peraturan Hukum Perikatan

Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
  1. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
    undang- undang.
  2. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan. 
Macam-Macam Perikatan
  1. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk ) Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
  2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling ) Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
  3. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief ) Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
  4. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair ) Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
  5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
  6. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding ) Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
PERJANJIAN 


Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya. 

  1. Asas sistem terbukan hukum perjanjian. Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
  2. Asas Konsensualitas. Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
  3. Asas Personalitas. Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
  4. Asas Itikad baik. Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu: Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan, dan Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
  5.  Asas Pacta Sunt Servada. Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
  6. Asas force majeur. Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
  7. Asas Exeptio non Adiempletie contractus. Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian. 
Syarat Sahnya Perjanjian

a. Syarat Subjektif
   - Keadaan kesepakatan para pihak
   - Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
   - Adanya objek yang jelas
   - Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum


Hukum Perikatan Undang-Undang

UU Perburuhan Hukum Perburuhan No.12 Th 1948

Hukum Perburuhan


No.12 Th 1948 Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh. Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan. Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan. 

Contoh Kasus :
Sungguh tak enak menjadi pekerja outsourcing. Mereka harus menggantungkan hidup dari kemurahan perusahaan pengguna jasa tenaga kerja (user). Penderitaan buruh outsourcing makin lengkap ketika hubungan kerjanya dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (agen) hanya terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 
Kondisi itu juga yang dialami Ali, pria paruh baya yang lebih dari 15 tahun menjadi buruh outsourcing. Di tengah isu kenaikan harga BBM -yang biasanya berujung pada kenaikan harga bahan pokok- Ali malah menganggur. PT Bank Mandiri Tbk, user yang mempekerjakan Ali sebagai sopir, memutuskan tidak lagi memakai jasanya. Sialnya lagi, PT Puriasri Bhaktikarya (Puriasri) selaku agen ternyata ikut-ikutan memutus hubungan kerja dengan Ali. 
Penderitaan Ali kian bertambah tatkala Bank Mandiri maupun Puriasri sama sekali tidak memberi uang pesangon atau uang penghargaan lainnya. Sepeser pun saya tidak pernah menerima duit dari mereka (Puriasri atau Bank Mandiri-red), ujar Ali lirih. Kini, Ali dibantu Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), sedang berjuang merebut haknya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. 
Kepada hukumonline, Ali menceritakan hubungan kerjanya dengan Puriasri dimulai sejak 1992. Ia pun langsung ditempatkan di Bank Expor Impor Indonesia, salah satu bank pemerintah yang ikut merger membentuk Bank Mandiri pada bulan Juli 1999. Awalnya tidak ada perjanjian kerja tertulis apapun antara Ali dengan Puriasri. Tanpa sepengetahuannya, pada tahun 1996, Puriasri mengeluarkan PKWT yang berlaku selama tiga bulan.
Setelah itu, Ali ibarat panen PKWT. Pak Ali selalu diperpanjang berulang-ulang PKWT-nya dan tetap bekerja di Bank Mandiri, timpal Timbul Siregar, kuasa hukum Ali. Total PKWT yang ditandatangani Ali mencapai sembilan buah. Masih saya simpan nih, kata Ali sembari memperlihatkan PKWT dimaksud kepada hukumonline.
Bagi Timbul, praktik kerja yang dilakukan Puriasri sudah menyalahi aturan. Alasannya, kontrak kerja yang sudah berkali-kali dan melebihi waktu tiga tahun, secara hukum akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya, Ali seharusnya sudah menjadi pegawai tetap Puriasri. Dengan demikian, Puriasri tidak bisa memutus hubungan kerja Ali secara semena-mena. Butuh penetapan PHI terlebih dulu dan kalau memang diputus demikian, ia berhak atas pesangon dan lain-lain, tegas Wakil Presiden OPSI itu. Fakta berbicara lain. Ali ternyata tidak memperoleh apapun.
Masalah Ali tidak berhenti disitu. Selama di Bank Mandiri, ia mengaku sering dipekerjakan dalam waktu lembur. Upah lembur selalu dibayarkan langsung oleh bank plat merah tersebut ke rekening pribadinya. Kalau upah bulanan saya dapat dari Puriasri, jelasnya. Pada saat terakhir bekerja, ia mengaku menerima upah lembur sebesar Rp9.000 tiap jamnya.
Jika mengacu pada Keputusan Menakertrans No 102/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, maka rumusnya upah lembur perjamnya dihitung dari gaji perbulan dibagi dengan 173. Setelah dihitung-hitung, seharusnya upah lembur Pak Ali ini sekitar Rp12.139, terang Timbul. 


Merasa hak-haknya dikangkangi, Ali tidak tinggal diam. Ia lantas menempuh jalur penyelesaian hubungan industrial. Mediator Disnakertrans DKI Jakarta memenangkannya. Puriasri dihukum untuk mempekerjakan Ali pada jabatan dan posisi semula. Selain itu, Puriasri juga dianjurkan untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan. Namun karena Puriasri tidak menghiraukan anjuran Disnakertrans, Ali melanjutkan perselisihan ke PHI. 
Dalam gugatannya, Ali menuntut Puriasri (Tergugat I) untuk dipekerjakan kembali. Sedangkan Bank Mandiri (Tergugat II) dituntut untuk membayar kekurangan upah lembur selama dua tahun sebesar Rp8,4 juta. 


@rzkian - thanks to :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/hukum-perikatan-15/ ( Silondae. Arus Akbar, Fariana. Andi,  ”Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis”, Mitra Wacana Media, 2010 )
 

Tanggapan : Undang-Undang Peraturan Pembangunan Nasional

Rizki Kurniawan - @rzkian



Tanggapan : Undang-Undang Peraturan Pembangunan Nasional

 ( Review : UU Peraturan Pembangunan Nasional )

Indonesia merupakan negara Hukum. Indonesia memiliki undang-undang yang sangat jelas, Indonesia memilki Hukum tata negara yang mengatur tetang negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu. Menimbang dari hal tersebut ditetapkan untuk membuat sebuah undang undang tetang penataan ruang dalam yang dicantum pada UU No.24 / 1992 yang mengwujudkan ruang-ruang yang lebih terorganisir.
pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang.

 rizki kurniawan - 3Tb02

Undang-Undang Peraturan Pembangunan Nasional

Rizki Kurniawan - @rzkian 

 

Tata Hukum dan Kebijakan Negara

    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum Tata Negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

    Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indnesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola. 

    Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.

Menimbang dari hal tersebut ditetapkan Undang-Undang tentang penataan ruang dalam UU No.24/1992 untuk mewujudkan ruang-ruang yang lebih terorganisir.

UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.

    RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.

    Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah.

    Namun pada kenyataannya masih banyak penyalahgunaan RTRW yang terjadi. Sebagai contoh penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kota Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya banyak lokasi usaha dan hunian pemukiman penduduk yang menyimpang dari RTRW. Hal ini dikatakan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Kamis 31 Maret 2011.

     Menurut Rofii, pelanggaran RTRW itu terjadi karena tidak dilibatkannya Team Teknis terkait semisal Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) dan DPU secara utuh oleh Team Verifikasi Perijinan. Lebih jauh dikatakan, salah satu bentuk penyimpangan RTRW yaitu keberadaan tempat-tempat hiburan karaoke yang hampir menyebar di 4 Kecamatan Kota Tegal. 

    Di dalam Perda RTRW telah tertulis bahwa untuk bangunan usaha yang diperuntukan bagi usaha jasa dan hiburan sudah ditentukan jauh dari pemukiman penduduk. Pada kenyataannya, banyak usaha hiburan seperti tempat karaoke yang justru berada di tengah-tengah kawasan pemukiman penduduk. Begitupun dengan keberadaan dapur induksi logam yang berada di tengah pemukiman penduduk. Ini sangat memprihatinkan. Apalagi mengingat bahwa penyalahgunaan tersebut mendapat ijin prinsip dan dimudahkan perijinannya oleh lembaga penerbit ijin.

Mengutip bunyi UU/24 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 2 yaitu,
“Setiap orang berkewajiban menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan”
    Ini sangat bertolak belakang dengan kenyataannya. Dan masih banyak contoh penyalahgunaan akan RTRW yang terjadi. Semoga kita semua sadar bahwa penyalahgunaan Undang-Undang seperti inilah yang bisa menyebabkan konflik antar individu/kelompok. Dan semoga kita sadar untuk menaati Undang-Undang yang ada, guna mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.

 Peraturan Pemerintah dan Perda

  • Peraturan Pemerintah ( PP ). Adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan peraturan pemerintah adalah materi untuk menjalankan undang-undang. di dalam UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa peraturan pemerintah sebagimana aturan organik dari pada undang-undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditanda tangani oleh presiden.
  • Peraturan Daerah. Adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
    • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. 
    • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

 UU No.24 Tahun 1992 Tentang Tata ruang

  1. Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
  2. Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landas kontinen di sekitarnya, di mana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum laut.
  3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang atau sebaliknya suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam setempat dan teknologi yang diterapkan.
  4.  Ruang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri dari berbagai ruang wilayah sebagai suatu subsistem. Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu dengan yang lainnya.
  5. Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang.

UU No.4 Tahun 1992 Tentang Pemukiman

Undang – undang no.4 tahun 1992 berisikan 42 pasal yang berisikan tentang peraturan pembangunan perumahan dan pemukiman, dari pemanfaatan, kewajiban, hak, warisan dan lain-lainnya. Menyangkup ketentuan dan fungsi yang harus tersedia pada kawasan perumahan dan pemukiman, berupa sarana dan prasarana.
  • Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga.
  • Perumahan adalah kelompok yang berfungsi sebagai pemukiman yang dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan.
  • Pemukiman adalah bagian dari lingkungan yang teratur sedimikian rupa sehingga membentuk pola tatanan tempat kehidupan.
Penataan perumahan dan pemukiman bertujuan untuk mewujudkan suatu tatanan yang layak, sehat, aman dan nyaman utuk ditinggali oleh penduduk dan untuk meningkatkan pertumbuhan budaya, sosial, ekonomi dan bidang-bidang secara merata. Setiap masyarakat baik perseorangan ataupun badan usaha wajib mengikuti syarat dan ketentuan berlaku untuk pemanfaatan perumahan dan pemukiman menutut undang-undang yang berlaku dan melakukan pengelolaan lingkungan terhadap lingkungan sekitar. Agar terdapat keseimbangan terhadap lingkungan sekitar.

Sarana dan prasarana adalah segala kelengkapan dasar fisik bangunan yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi dan layak dihuni. Fasilatas, sarana dan prasarana yang ada di perumahan dan pemukiman harus mendukung penghuni dalam berbagai aspek.

 @rzkian - thanks to :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia#Hukum_tata_negara
http://architectgrups.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://adytiavibisno.blogspot.com/2010/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
https://cintyatripusparinibs.wordpress.com/2012/10/14/tata-hukum-dan-kebijakan-negara/ (source)

Senin, 03 November 2014

Cord Harmonika Diatonic - My Heart Will Go On, Titanic Ost


ket : kord untuk harmonika diatonic C=4 angka=tiup, angka dalam kurung/angka mines(-) = hirup intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 (-4) 4 (-4) 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4) 4 4 4 4 (-3) 4 Every night in my dreams 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) I see you. I feel you. 4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 That is how I know you go on 4 4 4 4 (-3) 4 Far across the distance 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) And spaces between us 4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 You have come to show you go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Near, far, wherever you are 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 (-3) 3 I believe that the heart does go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Once more you open the door 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 And you’re here in my heart And 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) 4 my heart will go on and on intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4) 4 4 4 4 (-3) 4 Love can touch us one time 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) And last for a lifetime 4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 And never go till we’re one 4 4 4 4 (-3) 4 Love was when I loved you 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) One true time I hold to 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 In my life we’ll always go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Near, far, wherever you are 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 (-3) 3 I believe that the heart does go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Once more you open the door 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 And you’re here in my heart And 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) 4 my heart will go on and on intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 (-4) 4 (-4) 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4)

Copy n Win at: http://bit.ly/copyandwin
Ket : kord untuk harmonika diatonic 
C=4 
angka=tiup, 
angka dalam kurung/angka mines(-) = hirup 

intro : 
4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 (-4) 4 (-4) 
4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4) 

4 4 4 4 (-3) 4 
Every night in my dreams 
4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) 
I see you. I feel you. 

4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 
That is how I know you go on 

4 4 4 4 (-3) 4
Far across the distance 
4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) 
And spaces between us 
4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 
You have come to show you go on 

4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) 
Near, far, wherever you are 
5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 (-3) 3 
I believe that the heart does go on 

4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) 
Once more you open the door 
5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 
And you’re here in my heart And 
4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) 4 
my heart will go on and on 

intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4) 

4 4 4 4 (-3) 4 
Love can touch us one time 
4 (-3) 4 (-4) 5 (-4)
And last for a lifetime 

4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 
And never go till we’re one 

4 4 4 4 (-3) 4 
Love was when I loved you 
4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) 
One true time I hold to 
4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 
In my life we’ll always go on 

4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) 
Near, far, wherever you are 
5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 (-3) 3 
I believe that the heart does go on 

4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) 
Once more you open the door 
5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 
And you’re here in my heart And 
4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) 4 
my heart will go on and on 

intro : 
4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 (-4) 4 (-4) 
4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4)


@rzkian - rizki kurniawan
(-4) 5 (-4) 4 my heart will go on and on intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 (-4) 4 (-4) 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4)

Copy n Win at: http://bit.ly/copyandwin
(-4) 5 (-4) 4 my heart will go on and on intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 (-4) 4 (-4) 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4)

Copy n Win at: http://bit.ly/copyandwin
ket : kord untuk harmonika diatonic C=4 angka=tiup, angka dalam kurung/angka mines(-) = hirup intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 (-4) 4 (-4) 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4) 4 4 4 4 (-3) 4 Every night in my dreams 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) I see you. I feel you. 4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 That is how I know you go on 4 4 4 4 (-3) 4 Far across the distance 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) And spaces between us 4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 You have come to show you go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Near, far, wherever you are 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 (-3) 3 I believe that the heart does go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Once more you open the door 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 And you’re here in my heart And 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) 4 my heart will go on and on intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4) 4 4 4 4 (-3) 4 Love can touch us one time 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) And last for a lifetime 4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 And never go till we’re one 4 4 4 4 (-3) 4 Love was when I loved you 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) One true time I hold to 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 In my life we’ll always go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Near, far, wherever you are 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 (-3) 3 I believe that the heart does go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Once more you open the door 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 And you’re here in my heart And 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) 4 my heart will go on and on intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 (-4) 4 (-4) 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4)

Copy n Win at: http://bit.ly/copyandwin
ket : kord untuk harmonika diatonic C=4 angka=tiup, angka dalam kurung/angka mines(-) = hirup intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 (-4) 4 (-4) 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4) 4 4 4 4 (-3) 4 Every night in my dreams 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) I see you. I feel you. 4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 That is how I know you go on 4 4 4 4 (-3) 4 Far across the distance 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) And spaces between us 4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 You have come to show you go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Near, far, wherever you are 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 (-3) 3 I believe that the heart does go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Once more you open the door 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 And you’re here in my heart And 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) 4 my heart will go on and on intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4) 4 4 4 4 (-3) 4 Love can touch us one time 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) And last for a lifetime 4 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 And never go till we’re one 4 4 4 4 (-3) 4 Love was when I loved you 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) One true time I hold to 4 4 4 (-3) 4 (-4) 3 In my life we’ll always go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Near, far, wherever you are 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 (-3) 3 I believe that the heart does go on 4 (-4) 4 6 (-5) 5 (-4) Once more you open the door 5 (-5) 5 (-4) 4 (-3) 4 And you’re here in my heart And 4 (-3) 4 (-4) 5 (-4) 4 my heart will go on and on intro : 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 (-4) 4 (-4) 4 (-4) 5 (-5) 5 (-4) 4 (-4) 6 5 6 (-6) 6 (-4)

Copy n Win at: http://bit.ly/copyandwin

 
 
Copyright © rizki kurniawan
Blogger Theme by BloggerThemes