Jumat, 17 Oktober 2014

Tanggapan : Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

Rizki Kurniawan - @rzkian



Tanggapan : Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

( Review : Pengertian Hukum Pranata Pembangunan )

Hukum Pranata Pembangunan merupakan kumpulan dari peraturan-peraturan yang mengikat manusia terhadap suatu bangunan baik itu bangunan berasal dari pemerintah maupun norma sosial yang berlaku ditempat dimana bangunan itu hendak di bangun dengan tujuan meningkatkan kehidupan manusia lebih sejahtera.
Kini banyak masyarakat dan konstitusi bebas membangun bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan, kesediaan dana, bentuk, konstruksi, dan bahan yang digunakan, tetapi disini Hukum Pranata Pembangunan menjelaskan banyak hukum hukum dalam membangun bangunan yang harus diketahui masyarakat agar tercipta bangunan yang tepat guna. Tidak hanya masyarakat yang hendak ingin membangun bangunan saja, tetapi para pemilik ilmu seperti Teknik Sipil, Arsitek, Perencanaan Wilayah, dan lainnya perlu memegang peranan ini untuk dapat mengerti dan memahami Hukum Pranata Pembangunan.


Rizki Kurniawan - 3TB03

Hukum Pranata Pembangunan & Struktur Hukum Pranata

Rizki Kurniawan - @rzkian
 

Pengertian Hukum dan Pranata Pembangunan

Sebelum membahas tentang Hukum dan Pranata Pembangunan lebih jauh author akan menjelaskan apa pengertian dari Hukum dan Pranata Pembangunan. 

Kutipan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (On Line) sebagai berikut :
Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis. Sedangkan
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.
Untuk menjelaskan hubungan antara Hukum dan Pranata dengan Pembangunan, author akan mengutip dari sebuah buku "Hukum Bangunan Gedung di Indonesia" :

Bangunan gedung merupakan buah karya manusia yang dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup manusia, baik sebagai tempat bekerja, usaha, pendidikan, sarana olah raga dan rekreasi, serta sarana lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujuan produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal (dapat dipercaya, KBBI.), berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Dewasa ini bangunan gedung di Indonesia telah diatur dalam dasar hukum yang kuat, yaitu dalam bentuk undang-undang yang memiliki aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah. Undang-undang dimaksud adalah UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2002. Sebagai aturan pelaksanaannya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 September 2005.
Pada dasarnya setiap orang, badan, atau institusi bebas membangun bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan, kesediaan dana, bentuk, konstruksi, dan bahan yang digunakan. Namun, masyarakat perlu memahami tentang undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai aturan hukum yang mengatur bangunan gedung, agar dapat melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung secara benar. Selain masyarakat umum, orang-orang yang menggeluti disiplin ilmu teknik sipil, arsitek, perencanaan wilayah, lingkungan hidup, hukum, dan penilaian juga perlu memahami aturan hukum dimaksud karena erat kaitannya dengan disiplin ilmu yang dipelajari dan diterapkan. Selain itu, tentunya para pihak yang terkait langsung dengan bangunan gedung sangat perlu mempelajari ketentuan hukum dimaksud , seperti penyedia jasa konstruksi, kontraktor, konsultan manajemen, pengawas bangunan, dan birokrat yang berwenang menerbitkan IMB (Izin Membangun Bangunan).
Marihot P. Siahaan, S.E., M.T. dalam bukunya "Hukum Bangunan Gedung di Indonesia"
Tulisan diatas merupakan pengantar tentang hukum bangunan, sedangkan tentang pranata pembangunan author akan mengajak membaca kutipan berikut :

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.



Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.


Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.

Ir. Budi Sudarwanto, MSi. dalam tulisannya di http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com
Itulah pemaparan singkat tentang pranata pembangunan. Jadi dapat kita ambil hipotesa alias kesimpulan sementara bahwa hukum dan hukum pranata pembangunan merupakan aturan-aturan yang mengikat suatu bangunan baik itu berasal dari pemerintah maupun norma sosial yang berlaku di tempat dimana bangunan itu hendak berdiri.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia 

  1. Legislatif (MPR-DPR), sebuah anggota parlemen yang membuat sebuah peraturan hukum.
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintah), sebagai pelaksana perundang-undangan yang telah dibuat oleh DPR. Lalu kepolisian (POLRI) juga institusi hukum lainnya juga berwenang melakukan penyidika, Jaksa yang melakukan penuntutan.
  3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembanga penegak keadilan. Mahkamah Agung (MA) berserta pengadilan tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik, sedangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Perundang-undang.
  4. Lawyer atau pengacara, adalah suatu pihak yang membantu mewakili klien untuk sebuah perkara masalah di pengadilan.  


@rzkian - thanks to :
http://a-life-sketch.blogspot.com/2010/10/hukum-dan-hukum-pranata-pembangunan.html (Author)
http://kamusbahasaindonesia.org
http://architectgroups.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
 
 
Copyright © rizki kurniawan
Blogger Theme by BloggerThemes