1. Definisi
Dalam kritik normatif ini, kritikus mempunyai pemahaman yang diyakini
dan kemudian menjadikan norma sebagai tolak ukur, karena kritik normatif merupakan
salah satu cara mengkritisi berdasarkan prinsip tertentu yang diyakini menjadi
suatu pola atau standar, dengan input dan output berupa penilaian kualitatif
maupun kuantitatif.
Source : Yesitsmemahambero
2. Metode
- Metode Doktrin
Merupakan metode yang dilihat dari aliran atau paham atau nilai-nilai
sosial. Singkatnya, seperti disaat kita membuat sebuah tema perancangan bentuk
arsitektur. Tema tersebut adalah doktrin yang kita buat untuk meyakinkan diri
sendiri tentang apa yang ingin kita buat.
- Metode Tipikal
Yaitu suatu pendekatan yang mempunyai uraian urutan secara tersusun.
Kebiasaan yang terarah. Contoh. Bangunan sekolah,secara tipikal di tempat
manapun di Indonesia selalu memiliki ruang kelas, ruang guru,ruang kepala
sekolah, ruang kesenian, lab, perpustakaan, kantin, gudang, toilet.
- Metode Ukuran
Ukuran dijadikan sebagai patokan untuk menilai namun pada akhirnya
kecenderungan relativitas akan lebih berperan. Sifatnya akan berakhir tidak
pasti, relatif, sesuai dengan pemahaman yang diinginkan masing-masing.
3. Teknik
- Undang-undang (statute approach)
undang-undang
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani(Ibid.,
2011 : 93). Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian hukum
normatif memiliki kegunaan baik secara praktis maupun akademis.
Bagi
penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini akan
membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi
dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya
atau antara undang-undang dengan Undang-Undang Dasar atau regulasi dan
undang-undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk
memecahkan isu yang dihadapi. (Ibid., 2011 : 93-94)
Bagi penelitian untuk kegiatan akademis, peneliti perlu mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya undang-undang tersebut. Dengan mempelajari ratio legis dan dasar ontologis suatu
undang-undang, peneliti sebenarnya mampu mengungkap kandungan filosofis
yang ada di belakang undang-undang itu. Memahami kandungan filosofis
yang ada di belakang undang-undang itu, peneliti tersebut akan dapat
menyimpulkan mengenai ada tidaknya benturan filosofis antara
undang-undang dengan isu yang dihadapi. (Ibid.)
- Kasus (Case Approach)
Kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu
yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap. Kasus ini dapat berupa kasus yang terjadi di Indonesia
maupun di negara lain. Yang menjadi kajian pokok di dalam pendekatan
kasus adalah rasio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan. (Ibid., 2011 : 94)
Secara praktis ataupun akademis, pendekatan kasus mempunyai kegunaan dalam mengkaji rasio decidendi atau reasoning tersebut
merupakan referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu
hukum. Perlu pula dikemukakan bahwa pendekatan kasus tidak sama dengan
studi kasus (case study). Di dalam pendekatan kasus (case approach),
beberapa kasus ditelaah untuk referensi bagi suatu isu hukum. Sedangkan
Studi kasus merupakan suatu studi dari berbagai aspek hukum. (Ibid.)
- Historis (Historical Approach)
Historis dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi. Telaah demikian diperlukan oleh peneliti untuk mengungkap filosofi dan pola pikir yang melahirkan sesuatu yang sedang dipelajari. Pendekatan historis ini diperlukan kalau memang peneliti menganggap bahwa pengungkapan filosofis dan pola pikir ketika sesuatu yang dipelajari itu dilahirkan, dan memang mempunyai relevansi dengan masa kini. (Ibid., 2011 : 94-95)
- Komparatif (Comparative Approach)
Komparatif dilakukan dengan membandingkan undang-undang suatu negara,
dengan undang-undang dari satu atau lebih negara lain mengenai hal yang
sama. Selain itu, dapat juga diperbandingkan di samping undang-undang
yaitu putusan pengadilan di beberapa negara untuk kasus yang sama. (Ibid., 2011 : 95)
Kegunaan
dalam pendekatan ini adalah untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di
antara undang-undang tersebut. Hal ini untuk menjawab mengenai isu
hukum antara ketentuan undang-undang dengan filosofi yang melahirkan
undang-undang itu. Dengan demikian perbandingan tersebut, peneliti akan
memperoleh gambaran mengenai konsistensi antara filosofi dan
undang-undang di beberapa negara. Hal ini sama juga dapat dilakukan
dengan memperbandingkan putusan pengadilan antara suatu negara dengan
negara lain untuk kasus serupa. (Ibid.)
- Konseptual (Conceptual Approach)
Konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang di dalam ilmu hukum. dengan mempelajari pandang-pandangan dan
doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide
yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan
asas-asas hukum relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi
peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu
yang dihadapi. (Ibid.)
Source : Fikripodungge
0 komentar:
Posting Komentar