Rizki Kurniawan - @rzkian
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum Tata Negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indnesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.
Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan,
dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan
sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang
berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata
lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan hidup.
Menimbang dari hal tersebut ditetapkan Undang-Undang tentang penataan ruang dalam UU No.24/1992 untuk mewujudkan ruang-ruang yang lebih terorganisir.
RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.
Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan
kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW
Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota
dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan
sektoral dan daerah.
Namun pada kenyataannya masih banyak penyalahgunaan RTRW yang terjadi.
Sebagai contoh penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kota
Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya banyak lokasi usaha dan hunian pemukiman
penduduk yang menyimpang dari RTRW. Hal ini dikatakan anggota Fraksi PKS
DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Kamis 31 Maret 2011.
Menurut Rofii, pelanggaran RTRW itu terjadi karena tidak dilibatkannya Team Teknis terkait semisal Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) dan DPU secara utuh oleh Team Verifikasi Perijinan. Lebih jauh dikatakan, salah satu bentuk penyimpangan RTRW yaitu keberadaan tempat-tempat hiburan karaoke yang hampir menyebar di 4 Kecamatan Kota Tegal.
Di dalam Perda RTRW telah tertulis bahwa untuk bangunan usaha yang
diperuntukan bagi usaha jasa dan hiburan sudah ditentukan jauh dari
pemukiman penduduk. Pada kenyataannya, banyak usaha hiburan seperti
tempat karaoke yang justru berada di tengah-tengah kawasan pemukiman
penduduk. Begitupun dengan keberadaan dapur induksi logam yang berada di
tengah pemukiman penduduk. Ini sangat memprihatinkan. Apalagi mengingat bahwa penyalahgunaan
tersebut mendapat ijin prinsip dan dimudahkan perijinannya oleh lembaga
penerbit ijin.
Mengutip bunyi UU/24 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 2 yaitu,
“Setiap orang berkewajiban menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan”
Ini sangat bertolak belakang dengan kenyataannya. Dan masih banyak
contoh penyalahgunaan akan RTRW yang terjadi. Semoga kita semua sadar
bahwa penyalahgunaan Undang-Undang seperti inilah yang bisa menyebabkan
konflik antar individu/kelompok. Dan semoga kita sadar untuk menaati
Undang-Undang yang ada, guna mewujudkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang adil dan makmur.
Peraturan Pemerintah dan Perda
- Peraturan Pemerintah ( PP ). Adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan peraturan pemerintah adalah materi untuk menjalankan undang-undang. di dalam UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa peraturan pemerintah sebagimana aturan organik dari pada undang-undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditanda tangani oleh presiden.
- Peraturan Daerah. Adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau
bupati/wali kota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
UU No.24 Tahun 1992 Tentang Tata ruang
- Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
- Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landas kontinen di sekitarnya, di mana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum laut.
- Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang atau sebaliknya suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam setempat dan teknologi yang diterapkan.
- Ruang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri dari berbagai ruang wilayah sebagai suatu subsistem. Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu dengan yang lainnya.
- Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang.
UU No.4 Tahun 1992 Tentang Pemukiman
Undang – undang no.4 tahun 1992 berisikan 42 pasal yang berisikan
tentang peraturan pembangunan perumahan dan pemukiman, dari pemanfaatan,
kewajiban, hak, warisan dan lain-lainnya. Menyangkup ketentuan dan
fungsi yang harus tersedia pada kawasan perumahan dan pemukiman, berupa
sarana dan prasarana.
- Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga.
- Perumahan adalah kelompok yang berfungsi sebagai pemukiman yang dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan.
- Pemukiman adalah bagian dari lingkungan yang teratur sedimikian rupa sehingga membentuk pola tatanan tempat kehidupan.
Penataan perumahan dan pemukiman bertujuan untuk mewujudkan suatu
tatanan yang layak, sehat, aman dan nyaman utuk ditinggali oleh penduduk
dan untuk meningkatkan pertumbuhan budaya, sosial, ekonomi dan
bidang-bidang secara merata. Setiap masyarakat baik perseorangan ataupun
badan usaha wajib mengikuti syarat dan ketentuan berlaku untuk
pemanfaatan perumahan dan pemukiman menutut undang-undang yang berlaku
dan melakukan pengelolaan lingkungan terhadap lingkungan sekitar. Agar
terdapat keseimbangan terhadap lingkungan sekitar.
Sarana dan prasarana adalah segala kelengkapan dasar fisik bangunan yang
memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi dan layak dihuni.
Fasilatas, sarana dan prasarana yang ada di perumahan dan pemukiman
harus mendukung penghuni dalam berbagai aspek.
@rzkian - thanks to :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia#Hukum_tata_negara
http://architectgrups.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://adytiavibisno.blogspot.com/2010/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
https://cintyatripusparinibs.wordpress.com/2012/10/14/tata-hukum-dan-kebijakan-negara/ (source)
0 komentar:
Posting Komentar