A. Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering
disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas
manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai
menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.
Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan
anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan
pelaksana dan perencana pembangunan.
Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan. Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaituNational Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporanEnvironmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan. Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaituNational Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporanEnvironmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
B. Parameter AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu
sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan
didalamnya. Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan
dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan
atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya
lapisan atas lahan tersebut. Parameter atau atribut lingkungan dapat
dikategorikan menjadi tiga jenis :
- Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
- Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
- Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter
lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak
lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
- Udara
- Air
- Lahan
- Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
- Suara
- SDA termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
- Taat cara hidup
- pola kebutuhan psikologis
- sistem psikologis
- kebutuhan lingkungan sosial
- pola sosial budaya
Faktor Ekonomi
- Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
- Pendapatan dan pengeluaran sector public
- Konsumsi dan pendapatan perkapita
B. Dampak lingkungan langsung :
- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
C. Inti AMDAL
Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
- integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
- utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
- kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Manfaat AMDAL meliputi:.
- berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain.
- kepatuhan dengan standar yang lebih baik.
- tabungan modal dan biaya operasi.
- mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan.
- proyek peningkatan penerimaan.
- perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?
Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
- memperbaiki desain lingkungan proposal;
- memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
- mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
- informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.
Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
- melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
- menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
- menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
- meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.
D. Proses AMDAL dalam Hukum Pranata Pembangunan
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap
kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini
mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan
penggunaan teknologi tinggi.
Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan
dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan
pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai
AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami
beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak
tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan
menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun
1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999
ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
- jumlah manusia yang terkena dampak
- luas wilayah persebaran dampak
- intensitas dan lamanya dampak berlangsung
- banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
- sifat kumulatif dampak
- berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen
AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu
- Kerangka Acuan (KA)
- Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
- Executive Summary
- Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
Hal yang harus diperhatikan adalah
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan,
jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat
ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang
diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari
dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan
tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak
lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
@rzkian_ - thanks to :
source :