Bangunan gedung
merupakan buah karya manusia yang dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup
manusia, baik sebagai tempat bekerja, usaha, pendidikan, sarana olah
raga dan rekreasi, serta sarana lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai
peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujuan
produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan
bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal (dapat dipercaya, KBBI.),
berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Dewasa
ini bangunan gedung di Indonesia telah diatur dalam dasar hukum yang
kuat, yaitu dalam bentuk undang-undang yang memiliki aturan pelaksanaan
berupa peraturan pemerintah. Undang-undang dimaksud adalah UU nomor 28
tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diundangkan dan mulai berlaku
pada tanggal 16 Desember 2002. Sebagai aturan pelaksanaannya pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung,
yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 September 2005.
Pada
dasarnya setiap orang, badan, atau institusi bebas membangun bangunan
gedung sesuai dengan kebutuhan, kesediaan dana, bentuk, konstruksi, dan
bahan yang digunakan. Namun, masyarakat perlu memahami tentang
undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai aturan hukum yang
mengatur bangunan gedung, agar dapat melaksanakan penyelenggaraan
bangunan gedung secara benar. Selain masyarakat umum, orang-orang yang
menggeluti disiplin ilmu teknik sipil, arsitek, perencanaan wilayah,
lingkungan hidup, hukum, dan penilaian juga perlu memahami aturan hukum
dimaksud karena erat kaitannya dengan disiplin ilmu yang dipelajari dan
diterapkan. Selain itu, tentunya para pihak yang terkait langsung dengan
bangunan gedung sangat perlu mempelajari ketentuan hukum dimaksud ,
seperti penyedia jasa konstruksi, kontraktor, konsultan manajemen,
pengawas bangunan, dan birokrat yang berwenang menerbitkan IMB (Izin Membangun Bangunan).
Tulisan diatas merupakan pengantar tentang hukum bangunan, sedangkan
tentang pranata pembangunan
Sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi
semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga
mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan
mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan
fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena
beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas
estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam
satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan
tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.
Pranata
dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam
kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti
khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk
menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur
dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada
melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly
yang berbeda sesuai kasus masing-masing.
Dalam
penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa
aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan
(arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.
Keterkaitan
antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami
pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya
dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang
surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan
sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau
menurunkan kualitas hasil.